Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan Dan Persiapan Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Hingga Akhir Tahun Ajaran 2020/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 02 Januari 2021, 10:51 WIB
Ini Alasan Dan Persiapan Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Hingga Akhir Tahun Ajaran 2020/2021
Anak belajar dari rumah/Net
rmol news logo Proses belajar untuk siswa di seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta masih akan dilakukan di ruma atau melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut akan diteapkan pada semeter genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021," ujar Nahdiana dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/1).

Alasan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut lantaran memprioritaskan kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari bahaya penularan Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),"kata Nahdiana.

Meski demikian, lanjut Nahdiana, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Beberapa rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka yang diambil.

Bahkan Nahdiana menyebutkan pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta. Dengan tujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan," ungkap Nahdiana.

"Serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA