Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larangan Masuk WNA, 13 Orang Pemilik KITAS Boleh Masuk Di Bandara Soetta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 01 Januari 2021, 20:23 WIB
Larangan Masuk WNA, 13 Orang Pemilik KITAS Boleh Masuk Di Bandara Soetta
Kedatangan warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta/Ist
rmol news logo Mulai hari ini diberlakukan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19.

WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Serta bagi para pemegang kartu izin terbatan (KITAS) dan kartu izin tetap (KITAP).

Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pelaksanaan peraturan ini berjalan lancar.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020.

“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujar Kolonel Silaban dalam keterangannya, Jumat (1/1).

Lebih lanjut, Silaban mengatakan, apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.

“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” terangnya.

Ditambahkan Kepala KKP Kemenkes Kelas I-Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117.

“Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ujar Darmawali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam SE 04/2020.

“WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” tegasnya

Adapun hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelum dilakukan penutupan ini, WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28-31 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun ketentuan karantina saat ini juga masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke tanah air, dan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian penutupan masuk Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA