Pernyataan ini disampaikan menyusul Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Salah satu poin di dalam maklumat itu meminta masyarakat tidak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI
"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1).
Maklumat yang dikeluarkan Jenderal Idham Aziz itu tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Disebutkan bahwa Maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah pembubaran FPI dan pelarangan kegiatan termasuk pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.
"Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian tertulis pada poin 2 (d) Maklumat yang ditandatangani Kapolri Idham Aziz hari ini, Jumat (1/1).
Sementara dalam poin ketiga dituliskan, "Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian".
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.