Pimpinan Ponpes Buntet: Pemerintah Bubarkan FPI Berdasarkan UU Dan Aspirasi Masyarakat

Front Pembela Islam (FPI)/Net

Kali ini dikatakan Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, Adib Rofiuddin Izza. Bagi dia, pembubaran FPI sudah tepat.
“Tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah, saya yakin pembubaran itu sudah tepat,” tutur Kiai Adib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).
Menurutnya, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat lantaran pemerintah mengacu pada undang-undang yang berlaku.
“Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia,” terangnya.
Bahkan, kata Adib, langkah yang diambil oleh Pemerintah bukan hanya berdasarkan undang-undang. Tetapi, keputusan itu juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.
Sebab, lanjutnya, FPI tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.
“Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (30/12).
Adapun dasar hukum FPI dilarang yakni UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Monitor PSU Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (..
Video
Bincang Sehat • Mutasi Baru Virus Penyebab Covid-19
Belum reda ancaman penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, kini publik tanah air dikhawatirkan dengan hadirnya sej..
Video
Ini Penampakan Prototipe Jet Tempur KF-X/IF-X
Jet tempur hasil kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia, KF-X/IF-X (Korean/Indonesian Fighter eXperimental) telah..