Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Ponpes Buntet: Pemerintah Bubarkan FPI Berdasarkan UU Dan Aspirasi Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 01 Januari 2021, 08:28 WIB
Pimpinan Ponpes Buntet: Pemerintah Bubarkan FPI Berdasarkan UU Dan Aspirasi Masyarakat
Front Pembela Islam (FPI)/Net
rmol news logo Dukungan pada pemerintah dalam hal keputusan membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) terus mengalir.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kali ini dikatakan Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, Adib Rofiuddin Izza. Bagi dia, pembubaran FPI sudah tepat.

“Tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah, saya yakin pembubaran itu sudah tepat,” tutur Kiai Adib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).

Menurutnya, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat lantaran pemerintah mengacu pada undang-undang yang berlaku.

“Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia,” terangnya.

Bahkan, kata Adib, langkah yang diambil oleh Pemerintah bukan hanya berdasarkan undang-undang. Tetapi, keputusan itu juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.

Sebab, lanjutnya, FPI tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.

“Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (30/12).

Adapun dasar hukum FPI dilarang yakni UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA