Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Keuntungan, Pedagang Cabe Rawit Berpewarna Dibekuk Polres Banyumas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 31 Desember 2020, 21:54 WIB
Demi Keuntungan, Pedagang Cabe Rawit Berpewarna Dibekuk Polres Banyumas
Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabe rawit berpewarna/Net
rmol news logo Heboh soal cabe rawit yang dicat dan beredar di pasaran Banyumas, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Pelaku pengecatan BN (36) seorang pedagang cabe warga Dusun Titang, Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.

Heboh soal cabe di cat ini juga sempat diungkap oleh Bupati Banyumas Achmad Husein di akun Instagramnya.

Kapolres Banyumas Kombes Pol Whisnu Charaka yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengungkapkan, tersangka BN sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polres Temanggung.

"Pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Berry dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (31/12).

Berry mengungkap, berdasar hasil pemeriksaan sementara, motif mengecat cabai rawit dengan cat warna merah karena alasan ekonomi.

Menurut pelaku, harga cabai rawit merah sedang tinggi sekitar Rp 45.000 sedang harga cabai rawit putih Rp 19.000.

"Pelaku mempunyai niat mengambil keuntungan karena harga tinggi, Pelaku mengaku mengecat cabai rawit putih dan cabai rawit hijau muda, kemudian dicampur dengan cabai rawit putih. Pengecatan dengan cat pylox,” kata Berry.

Setelah dicat dan dicampur dengan cabe rawit putih, pelaku kemudian mendistribusikan cabai merah palsu itu ke sejumlah pasar di Banyumas, seperti di Pasar Sokaraja, Pasar Wage dan Pasar Cerme Purwokerto.

"Pelaku mengaku baru pertama kalinya melakukan perbuatan mengecat cabai jadi warna merah. Motifnya agar harga jualnya lebih tinggi,” pungkas Berry.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, cabai yang dicat bukan berasal dari Banyumas. Cabai yang ditemukan sebanyak 30 kilogram.

"Cabai ini berasal dari Temanggung. Pemkab bertindak cepat dan menelusur asal usul cabai, serta melacak sudah diedarkan ke mana. Cabai didistribusikan kepada 5-6 pedagang di pasar," ujar Husein.

"Cabai ini jangan dimakan karena bisa berdampak negatif terhadap kesehatan. Kami meminta polisi untuk menindak tegas karena ini sangat membahayakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada operasi gabungan antara Loka POM Banyumas bersama Pemkab Banyumas dan Polresta Banyumas, menemukan adanya cabai rawit yang berpewarna buatan pada sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Selasa (29/12).

Penemuan cabai dengan cat merah ini sempat viral di media sosial, beberapa hari sebelum petugas BPOM dan Polisi melakukan penyelidikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA