Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kerumunan, Pemkab Ngawi Padamkan Lampu Penerangan Jalan Di Malam Tahun Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 31 Desember 2020, 14:09 WIB
Cegah Kerumunan, Pemkab Ngawi Padamkan Lampu Penerangan Jalan Di Malam Tahun Baru
Alun-alun Kabupaten Ngawi/RMOLJatim
rmol news logo Malam pergantian tahun bagi sebagian warga masyarakat menjadikan momen yang paling ditunggu.

Namun berbeda untuk tahun ini, Pemkab Ngawi melarang adanya perayaan apapun menyambut tahun baru 2021 yang bisa memancing terjadinya kerumunan atau masyarakat bergerombol apalagi di kawasan kota.  

Untuk itu Bupati Ngawi, Budi Sulistyono melakukan sikap tegas antara lain, melakukan pemadaman lampu penerangan di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan kawasan alun-alun sejak Kamis sore, (31/12), hingga Sabtu dini hari.

Tidak sebatas itu pihaknya dengan melibatkan TNI/Polri memperketat akses masuk ke kota dengan melakukan penyekatan di beberapa titik.

"Mulai nanti sore kita sekat semua akses pintu masuk ke kota terutama dikawasan alun-alun dan Jalan Yos Sudarso artinya ditutup total. Kecuali bagi warga atau penghuni di kawasan itu terutama yang beraktivitas di rumah sakit maupun perkantoran pun harus selektif," terang Kanang sapaan akrab Bupati Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (31/12).

Ditegaskan Kanang, semua warga masyarakat sekali lagi baik pengendara motor maupun pejalan kaki dilarang beraktivitas di titik yang telah disebutkan.

Semua tindakan tersebut adalah satu upaya menekan penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kian massif. Sehingga masyarakat diminta untuk bisa mengerti dan memahami atas kondisi ditengah pandemi Covid-19.

Tidak sebatas itu, sambungnya, selama libur tahun baru seluruh destinasi wisata di Ngawi ditutup total selama empat hari mulai 31 Desember-3 Januari 2021.

Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap larangan buka wisata ini. Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan bersiaga di berbagai titik rawan. Pun jika ada beberapa pengusaha yang nekat buka, ada sanksi yang bisa dikenakan.

"Sanksi ringan mulai teguran hingga sampai sanksi berat cabut izin beroperasi jika melanggar protokol kesehatan," terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA