Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembatasan Masih Berlaku, Pemkot Semarang Larang Kegiatan Usaha Di Atas Jam 11 Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 30 Desember 2020, 20:43 WIB
Pembatasan Masih Berlaku, Pemkot Semarang Larang Kegiatan Usaha Di Atas Jam 11 Malam
Walikota Semarang Hendrar Prihadi/Net
rmol news logo Aturan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga kini masih berlaku di Semarang, Jawa Tengah.

Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, dimana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Berkenaan dengan aturan tersebut, Walikota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat bisa melewati momen pergantian tahun dengan bijak. Selain itu, beberapa usaha yang bisa beroperasi di malam pergantian tahun diharapkan memperketat protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru Covid-19.

"Tempat usaha atau tempat wisata silakan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur-sedulur, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama," jelas Hendi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (30/12).

Dalam penegakan aturan PKM, pihaknya melarang masyarakat merayakan pergantian tahun dengan berkerumun.

"Pemerintah Kota Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang ada hanya kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memastikan akan melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu dalam aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktivitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA