Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imigrasi Tangerang Catat Peningkatan Permohonan Izin Tinggal WNA, China Dan Korsel Mendominasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 30 Desember 2020, 17:00 WIB
Imigrasi Tangerang Catat Peningkatan Permohonan Izin Tinggal WNA, China Dan Korsel Mendominasi
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky/RMOLBanten
rmol news logo Pihak Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang mencatat adanya peningkatan permohonan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Tangerang sepanjang 2020. Tercatat ada 12.938 dokumen izin tinggal bagi WNA yang telah dikeluarkan Imigrasi Tangerang.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky, Rabu (30/12).

"Tahun 2020 ini, kita memenuhi target dalam layanan permohonan dokumen izin tinggal, dengan persentase pencapaian yakni 82,93 persen dari yang ditetapkan," terang Felucia Sangky.

Menurut Felucia, belasan ribu dokumen tersebut terdiri dari izin tinggal kunjungan sebanyak 4.685 dokumen, izin tinggal sementara 7.825 dokumen, dan izin tinggal tetap sebanyak 428 dokumen.

"Dalam kepengurusan itu, didominasi oleh warga negara asing dari China sebanyak 4.884, Korea Selatan sebanyak 3.955, dan Filipina sebanyak 878 orang," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Selain pemberian izin tinggal, pelayanan bagi warga negara asing juga berupa pemberian Exit Permit Only (EPO) 824 permohonan, Exit Reentry Permit tidak kembali (ERP) 943 permohonan, dan 1.001 mutasi alamat.

Sementara itu, dalam bidang pengawasan, terdapat sejumlah pelanggaran yang juga dilakukan para WNA dengan jenis pelanggaran yang terbanyak overstay. Rinciannya, 68 kasus overstay dan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 17 kasus.

"Untuk peringkat WNA yang melakukan pelanggaran terbanyak dari Nigeria 69 orang, China 21 orang, dan Malaysia 4 orang," demikian Felucia Sengky. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA