Pemkot Banda Aceh resmi mengeluarkan surat larangan bermain game online bagi ASN maupun tenaga kontrak. Alasannya, permainan ini dinilai dapat mengakibatkan penurunan produktivitas kerja.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh, Muzakkir. Di dalamnya tertuang instruksi agar seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain
game online.
“Surat itu disiapkan oleh BKPSDM,†kata Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan, Rabu (30/12), dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Larangan bermain
game online itu juga dibuat untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang Islami. Sesuai visi Walikota Banda Aceh, yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
Muzakkir, dalam surat itu, menilai
game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat, serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.
Muzakkir juga meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain
game online, dan bagi yang sudah meng-
install-nya agar segera menghapusnya.
Dia juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaan larangan ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," tutup Muzakkir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: