Hal ini dipastikan melalui Surat Edaran nomor 420/621-Huk/Disdik/2020 tertanggal 29 Desember 2020 dan ditandatangai Walikota Depok, M Idris.
"Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan penddikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020-2021," demikian bunyi surat edaran Walikota Depok yang dikutip Redaksi, Selasa (29/12).
Aturan ini berlaku bagi semua satuan pendidikan. Mulai dari PAUD/ TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan nonformal.
Untuk itu, seluruh satuan pendidikan bisa melaksanakan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020-2021 dengan Belajar dari Rumah (BDR) mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Juni 2021.
Untuk pedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Kemudian guna menjaga kesehatan dan keselamatan vbersama, Pemkot Depok meminta dalam melaksanakan BDR, seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: