Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Pakar Telematika, Aiptu IC Juga Layak Jadi Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 27 Desember 2020, 07:44 WIB
Kata Pakar Telematika, Aiptu IC Juga Layak Jadi Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu
Kecelakaan di Pasar Minggu/Net
rmol news logo Kecelakaan yang terjadi di Jalan Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12) masih menyita perhatian publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kecelakaan ini sendiri melibatkan mobil Innova yang dikemudikan polisi, Aiptu ICH dengan 3 motor dan menelan korban jiwa seorang ibu rumah tangga, Pinkan Lumintang (30).

Kecelakaan terjadi setelah mobil Innova diserempet oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh tersangka H, hingga melewati batas jalan dan menabrak 3 motor di arah berlawanan.

Menanggapi kecelakaan ini, pakar telematika, Roy Suryo menilai bahwa secara objektif dan berdasarkan rekaman CCTV yang ada, maka pengemudi Hyundai memang bisa dijadikan sebagai tersangka.

Hanya saja, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menilai polisi perlu juga menetapkan tersangka lain.

“Aiptu IC juga layak jadi tersangka,” sebutnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (27/12).

Roy menjelaskan bahwa Aiptu IC yang mengendarai Innova tidak cakap dalam mengendalikan kendaraan. Faktanya mobil tersebut kehilangan kendali dan menyebrang ke jalur berlawanan hingga menabrak 3 motor.  

“Secara fakta ditangannyalah, Innova tersebut bisa terpental, melompati median dan menabrak 3 motor yang mengalibatkan korban meninggal dunia. Silakan cek di CCTV,” tegasnya sembari mengunggah rekaman CCTV yang videonya diperlambat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA