Ia menekankan bahwa peraturan itu merupakan upaya PemKab Bogor dalam mencegah penularan virus Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Aturan ini berlaku sejak 21 Desember hingga 8 Januari 2021," ujarnya dalam unggahan di akun Instagramnya.
"Saya selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga mengingatkan agar setiap orang, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, wajib menerapkan protokol kesehatan 4M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan)," lanjutnya.
Selama musim libur, masyarakat Bogor juga diimbau untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, "Kecuali untuk beribadah atau ada kepentingan mendasar dan mendesak," tegasnya.
Suasana Natal 2020 di Kabupaten Bogor berjalan tenang dan cukup kondusif. Ade Yasin tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para petugas yang terdiri dari Polres Bogor dan Kodim 0621, Kecamatan, Polsek, Koramil, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, seta semua yang terlibat dalam pengamanan perayaan Natal 2020.
"Selamat natal bagi yang merayakannya. Bogor bangkit, Indonesia maju!" tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: