Sebabnya, karena kedapatan melanggar Seruan Gubernur (Sergub) 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan virus corona baru (Covid-19).
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJakarta, Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso menjelaskan, tiga tempat usaha itu melakukan pelanggaran terkait jam operasional dalam Sergub tersebut.
"Sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun tiga tempat usaha ini melanggar," ujar Iwan diberiatakan Kantor Berita RMOLJakarat, Jumat (25/12).
Tiga tempat usaha yang ditutup adalah kedai kopi, kafe lingkup dan tempat makanan. Ketiga tempat itu beroperasi di sekitaran Balai Sudirman.
"Ketiga tempat usaha ini diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam," tegas Iwan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: