Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seruan Pencegahan Covid-19 Anies Diabaikan, Satpol PP Tutup 3 Tempat Usaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 26 Desember 2020, 01:35 WIB
Seruan Pencegahan Covid-19 Anies Diabaikan, Satpol PP Tutup 3 Tempat Usaha
Satpol PP saat tutup tiga tempat usaha di Tebet yang tetap beroperasi saat pandemi/RMOLJakarta
rmol news logo Tiga tempat usaha di Tebet, Jaksel ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel).

Sebabnya, karena kedapatan melanggar Seruan Gubernur (Sergub)  17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan virus corona baru (Covid-19).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso menjelaskan, tiga tempat usaha itu melakukan pelanggaran terkait jam operasional dalam Sergub tersebut.

"Sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun tiga tempat usaha ini melanggar," ujar Iwan diberiatakan Kantor Berita RMOLJakarat, Jumat (25/12).

Tiga tempat usaha yang ditutup adalah kedai kopi, kafe lingkup dan tempat makanan. Ketiga tempat itu beroperasi di sekitaran Balai Sudirman.

"Ketiga tempat usaha ini diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam," tegas Iwan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA