Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Musda VI KNPI Kota Bekasi Dianggap Langgar Prokes, Adi Yunsyah: Tak Bijak Jika Setiap Kerumunan Didorong Ke Ranah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 25 Desember 2020, 17:54 WIB
Musda VI KNPI Kota Bekasi Dianggap Langgar Prokes, Adi Yunsyah: Tak Bijak Jika Setiap Kerumunan Didorong Ke Ranah Hukum
Musda VI KNPI Kota Bekasi diklaim telah menjalankan protokol kesehatan secara ketat/Ist
rmol news logo Penyelenggaraan Musyarawah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) VI Kota Bekasi yang berlangsung di Stadion Patriot Chandrabaga pada 22-23 Desember 2020, dipastikan telah mematuhi protokol kesehatan dari awal hingga akhir acara.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Sidang Musda KNPI VI Kota Bekasi, Adi Yunsyah, dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (25/12).

"Dari proses pertama itu seluruh peserta yang hadir dirapid terlebih dahulu dan yang terbukti reaktif langsung disuruh pulang. Semua mematuhi protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak," terang Adi.

Acara Musda DPD KNPI Kota Bekasi sebetulnya berjalan sangat lancar dan kondusif serta demokratis. Terbukti dari prosesnya berjalan dengan baik pemilihan berjalan lancar yang diikuti 107 OKP beserta 12 PK dan semuanya memberikan suara dalam pemilihan.

"Jadi tidak ada suara hilang dan semua peserta mengikuti prosesnya," tambahnya.

Namun, Adi juga tak membantah terjadi kericuhan. Hal tersebut, menurutnya, dipicu adanya oknum yang sengaja memprovokasi sehingga timbul kericuhan. Akan tetapi, petugas langsung mengamankan pelaku dan Musda dapat dilanjutkan kembali.

Lebih lanjut, dijelaskan Adi, kericuhan berawal saat dari lima kandidat lolos verifikasi yang hadir baru empat orang. Artinya masih ada satu yang belum hadir.

Kemudian, karena waktu yang mendesak, sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian visi misi. Dari sini, mulai timbul protes dari sejumlah oknum yang menginginkan harus semua kandidat hadir dalam penyampaian visi misi.

"Karena memang seharusnya jam lima sore kita selesai. Namun karena beberapa kendala kemudian molor lebih dari jam itu. Kami sengaja melanjutkan itu. Nah karena membuat kericuhan, dengan tegas panitia mengeluarkan oknum itu keluar. Kemudian tidak lama dari kerusuhan itu, satu orang sebagai kandidat yang tidak hadir itu hadir datang," kata Adi.

Meski telat hadir, dirinya tetap mempersilakan satu kandidat tersebut untuk menyampaikan visi misinya dan tidak mendiskualifikasi. Sehingga, Musda dapat dilanjutkan kembali.

Sementara terkait Musda KNPI disebut picu keramaian, dijelaskan Adi, karena situasi yang tidak bisa diprediksi.

Ketua Gugus Covid-19 yang juga Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, juga telah meminta panitia pelaksana Musda KNPI agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan melakukan pemeriksaan suhu dan rapid test, serta jumlah peserta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Jika semua kerumunan didorong ke ranah hukum tidaklah bijak. Apalagi mendesak polisi untuk memeriksa Walikota yang berstatus sebagai undangan untuk membuka acara Musda KNPI, rasanya tidak pas. Dapat dipastikan, desakan tersebut datang dari aktor kepentingan yang ingin mengambil untung di Musda KNPI," papar Adi.

Karena kepentingannya tidak terwujud, tambahnya, aktor kepentingan tersebut kemudian menyoroti aspek lain seperti pelanggaran protokol kesehatan. Dengan begitu, kekecewaan atau kekesalannya bisa sedikit terobati.

"Menurut saya, opini yang dibangun untuk memeriksa Walikota Bekasi tidak fair. Harus dipahami bahwa subjek hukum dalam perkara pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan adalah panitia pelaksana acara. Tamu atau undangan kegiatan bukanlah subjek hukum, kalaupun keterangannya dibutuhkan maka dia adalah saksi dari kegiatan tersebut," jelasnya.

Ketidakpahaman terhadap kedudukan subjek hukum dalam perkara pidana seringkali menyebabkan tuntutan salah alamat. Jika desakan agar polisi melakukan pemeriksaan tetap terjadi, maka kesalahan mendasar ada pada pelapor yang tidak memahami subjek hukum.

"Apalagi kasus pidana dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan merupakan Undang-undang baru, sehingga perlu pemahaman mendalam terhadap materi hukum," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA