Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilarang Terbang Ke Pontianak Karena Temuan Covid-19, Begini Tanggapan Batik Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 25 Desember 2020, 08:51 WIB
Dilarang Terbang Ke Pontianak Karena Temuan Covid-19, Begini Tanggapan Batik Air
Batik Air/Net
rmol news logo Batik Air merilis keterangan tanggapan atas keputusan larangan terbang oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat selama 10 hari.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Larangan tersebut diberlakukan setelah ditemukannya lima penumpang positif Covid-19 yang telah mengantongi surat bebas terinfeksi virus corona.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (25/12), Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan, dan pedoman protokol kesehatan.

Sebagai pengangkut penumpang, Danang menegaskan, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan. Alih-alih, para penumpang menjalani uji kesehatan di instansi kesehatan.

"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis," terang Danang.

Ia menjelaskan, Baik sebelum atau ketika pandemi Covid-19, penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

Beberapa pemeriksaan di antaranya adalah penyerahan hasil uji kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Setelah itu KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut. Pemeriksaan keamanan pertama dan kedua kemudian dilakukan oleh petugas aviation security pengelola bandara.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tambahnya.

Selain itu, Danang juga menuturkan, Batik Air yang digunakan untuk penerbangan Jakarta-Pontianak yang terkait dengan penemuan kasus Covid-19 telah mendapatkan perawatan yang baik.

Pesawat Boeing 737-800NG tersebut telah dilengkapi oleh sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air) atau disebut HEPA filter.

HEPA filter, kata Danang, membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9 persen jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2 hingga 3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA