Hal itu dipastikan Wakil Ketu Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker, Hendardi, dalam diskusi virtual Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (22/12).
"Tentang pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi, UU Ciptaker akan memperkuat, mempercepat dan mempermudah hililrisasi riset agar dapat menjadi inovasi," ujar Hendardi dalam diskusi bertajuk 'Implementasi UU Cipta Kerja, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Pengembangan Riset dan Inovasi di Perguruan Tinggi' ini.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menegaskan, dukungan riset dan inovasi didukug oleh UU Ciptaker untuk mengembangkan dunia usaha dan penciptaan lapangan pekerjaan.
"Itu tertuang di dalam pasal 120 UU Ciptaker. Pasal tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN," terangnya.
Untuk itu, Hendardi menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut. Namun, penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan BUMN.
"Dengan semakin meningkatnya hilirisasi hasil riset dan inovasi yang dapat digunakan oleh industri dan masyarakat, tentu saja ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri," paparnya
"Dan berujung pada terciptanya lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia," demikian Hendardi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: