Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenag: Kriteria Waktu Subuh Minus 20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 22 Desember 2020, 06:04 WIB
Kemenag: Kriteria Waktu Subuh Minus 20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin/Net
rmol news logo Kriteria waktu Subuh yang benar adalah saat matahari berada pada posisi -20 (minus dua puluh). Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa hal itu sudah sesuai baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh adalah pada posisi matahari -20 (minus dua puluh), yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama, sudah benar sesuai fikih dan sains,” ujar Kamaruddin dalam ketrangannya di Jakarta, Senin (21/12), dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat.

Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” jelas Kamaruddin Amin.

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA