Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan pembentukan Tim Investigasi adalah langkah untuk solusi jangka pendek yang diperlukan.
“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,†katanya di Jakarta, Senin (21/12), dalam rilis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL.
Kamaruddin Amin menegaskan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap LAZ di daerah yang belum memiliki izin dan berkoordinasi dengan Polda setempat.
Saat ini, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur telah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.
Untuk solusi jangka panjang, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya telah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.
Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri.
Pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat akan terus dilanjutkan sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran.
“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,†ujar Kamarddin Amin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: