Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNNP Banten Musnahkan 57 Kilogram Ganja Dan 9 Kilogram Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 18 Desember 2020, 16:37 WIB
BNNP Banten Musnahkan 57 Kilogram Ganja Dan 9 Kilogram Sabu
BNNP Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar/RMOLBanten
rmol news logo Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar di halaman Kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (18/12).

Selain ganja, BNNP Banten juga memusnahkan 9 kilogram sabu-sabu dengan cara dimasukan ke dalam air yang mendidih.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari pelaku penyeludupan ganja di pelabuhan merak Banten.

Ganja ini diamankan dari para pelaku berinisial RA (30), AB (38) asal Bandar Lampung dan AP (33) warga Jawa Tengah serta NR (21), DB (28), SS (23) asal Jakarta.

Para pelaku diamankan oleh BNNP Banten pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 di Pelabuhan Merak, Banten.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil bus yang membawa narkotika jenis ganja dari Lampung menuju Jakarta melalui jalur penyebrangan Bakauheni-erak" kata Hendri dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Hendri mengungkapkan, bahwa dari kenam pelaku tersebut tiga diantaranya sebagai kurir yang menyembunyikan ganja kedalam bagasi kendaraan angkutan umum jenis mikrobus dengan NoPol B-758-YZ.

Sedangkan untuk tiga pelaku lainya berperan sebagai pemilik yang rencananya akan menjemput tersangka RA, AB dan AP di wilayah Cakung Jakarta Timur.

"Setelah diintrogasi bahwa ganja ini akan diserahkan kepada tersangka NR, BD dan SS yang sedang menunggu di Cakung Jakarta Timur," ujar Hendri.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit kendaraan umum jenis Mikrobus merek Mitsubishi dengan NoPol B-758-YZ.

Satu unit kendaraan Toyota Avansa dengan NoPol B-2305-HH beserta satu lembar STNK, enam buah handphone beserta SIM card, dua buah kartu ATM, lima KTP dan satu buah SIM serta ganja gmseberat 57 kilogram.

Sedangkan untuk pengungkapan 9 kilogram sabu-sabu tersebut, dikatakan Hendri dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang.

"Kemudian setelah kita melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan di salahsatu parkiran di SPBU di wilayah Jalan Mogot Jakarta Barat yang berbatasan langsung dengan Tangerang Kota," katanya.

Kemudian, dari hasil penangkapanya tersebut petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka.

"Selanjutnya kita melakukan pengejaran lagi terhadap pembelinya dengan barang bukti seberat 4 kilogram, dan kemudian kita amankan lagi barang bukti seberat 5 kilogram di kosan-kosannya," kata dia.

Ia menuturkan, dari pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk pesta pada perayaan tahun baru 2021.

"Pasal yang dikenakan kepada Para tersangka ini yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) (2), Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," demikian Hendri Marpaung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA