Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Nataru, Pemprov DKI Larang ASN Ajukan Cuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 17 Desember 2020, 21:59 WIB
Jelang Nataru, Pemprov DKI Larang ASN Ajukan Cuti
Ilustrasi ASN/Net
rmol news logo Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang berisi penundaan pelaksanaan cuti tahunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 83/SE/2020 tersebut meminta setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN.

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi  surat edaran yang diteken Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati Kamis (17/12).

Dalam Surat Edaran tersebut Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja menginstruksikan agar pegawai ASN dan non ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi dalam periode libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk melaksanakan teknis kerja sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor 58/SE/2020 tentang sistem kerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dana agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian Sri Haryati.

Adapun untuk diketahui, periode libur Natal dan Tahun Baru akan dimulai besok, Jumat 18 Desember dan berakhir pada 8 Januari 2021.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA