Dalam Ingub 64/20, Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk menerapkan 50 persen dari total karyawan untuk work form home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Keputusan Anies ini berbeda dengan permintaan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta agar pengetatan work from home (WFH) hingga 75 persen.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat termasuk dengan Luhut.
"Memang semula Pak Luhut minta 75 persen tapi kita kordinasi kembali dengan Satgas Pemerintah Pusat dan Pak Luhut juga dan Pak Gubernur, akhirnya sepakat dari Pemerintah Pusat WFH diputuskan 50 persen," ungkap Ariza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/12).
Ariza kemudian menjelaskan alasannya.
Kata Politisi Gerindra itu, saat ini sudah memasuki akhir tahun, sehingga kegiatan sudah makin kecil.
"Tapi kami memberikan kesempatan bahwa perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas akhir tahun," tandas Ariza.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: