Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ASN Yang Masuk Di Kemenag Harus Tanamkan Empat Pilar Kebangsaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 17 Desember 2020, 15:01 WIB
ASN Yang Masuk Di Kemenag Harus Tanamkan Empat Pilar Kebangsaan
Dialog Isu-isu Kebimasislaman Tahap II/RMOL
rmol news logo Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan terpapar radikalisme terpaksa harus diberhentikan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim menegaskan hal itu dalam keterangannya di acara Dialog Isu-isu Kebimasislaman Tahap II, di Jakarta, Kamis (17/12).

"Tak ada pilihan lain. Terutama jika terjadi di lingkungan Kemenag, katanya.

Sebelum menjadi ASN, seseorang perlu diberikan pembekalan dan pendidikan kilat sebagai upaya mencegah ASN terpapar radikal.

ASN yang masuk di Kemenag harus mengikuti aturan dengan tidak mengikuti paham radikalisme. Bahkan, kata Agus, para ASN juga harus menanamkan empat pilar kebangsaan.

"Kalau dia mau jadi keluarga Kementerian Agama ya harus ikuti aturan. Mereka harus menguasai empat pilar. Harus NKRI, harus Pancasila, juga tidak mengembangkan paham-paham yang tidak dibenarkan,” ucapnya.

Menjadi ASN berarti harus tunduk pada aturan negara. Salah satunya dengan tidak mengikuti kegiatan yang dapat membahayakan bangsa dan negara.

“Kalau sudah menjadi pegawai berarti telah mendarmakan, tunduk kepada aturan negara. Jangan lagi mengikuti kegiatan-kegiatan yang provokatif. (Seperti) paham-paham radikalisme, dan segala macam,” ujar Agus.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN.

“Di ASN itu kan sekarang juga ada beberapa tahapannya Dulu, sebelum menjadi ASN, ada pembinaan-pembinaan. Dulu kan ada prajabatan. Sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya," jelas Agus, menekankan banyaknya upaya yang dilakukan untuk menghindari ASN dari paparan radikal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA