Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Banjarbaru Beri Masukan Untuk Klaster Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 Desember 2020, 13:04 WIB
Warga Banjarbaru Beri Masukan Untuk Klaster Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker
Foto/Net
rmol news logo Draf aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan mendapat masukan dari kalangan masyarakat Banjarbaru, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, Tim yang dibentuk pemerintah tersebut tengah mengadakan kegiatan serap aspirasi di Banjarbaru, Kaltim pada Kamis ini (17/12).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dalam momentum tersebut Tim Serap Aspirasi menerima 394 peserta acara, yang berasal dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan atau masyarakat.

Di antaranya, perwakilan PKC PMII Kalsel, Badiko HMI Kalsel dan Kalteng, DPD GMNI Kalsel, PW KAMMI Kalsel, DPD GMKI Kalsel, DPD KMHDI Kalsel BEM UIN Antasar, BEM ULM Banjarmasin, BEM UNISKA Banjarmasin, BEM UM Banjarmasin, dan PC IMM Kota Banjarmasin.

"Pada acara tersebut, Siswanto Rowali, akademisi dari ULM Banjarmasin menyatakan bahwa adanya kekhawatiran masyarakat sehubungan isu ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang ditakutkan akan mencederai hak-hak pekerja," terang siaran pers Tim Serap Aspirasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP IMM, Najih Prastiyo yang juga sebagai anggota Tim Serap Aspirasi mengatakan, peraturan turunan akan lebih memperjelas bahwa UU Cipta Kerja justru mengusung perbaikan di sektor ketenagakerjaan.

"Dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan baru yang pro pekerja, misalnya di dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja diatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh kontrak dalam hal berakhirnya hubungan kerja," ungkapnya.

Selain Najih, Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani, memastikan masukan dari seluruh masyarakat terkait perbaikan sisitem ketenagakerjaan akan dipertimbangkan.

"Aspirasi-aspirasi dalam menyempurnakan RPP Ketenagakerjaan, sangat diharapkan," tuturnya.

Hingga saat ini, Tim Serap Aspirasi terus membuka kanal masukan dari masyarakat melalui bit.ly/tsakirimaspirasi, terkait proses penyusunan aturan turunan UU Ciptaker yang mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Saat mengisi formulir online, terdapat 11 klaster yang dapat dipiilih sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Selain dengan mengisi form online itu, aspirasi juga bisa disampaikan via email ke [email protected]. Atau disampaikan dalam surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat Tim Serap Aspirasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA