Dalam Ingub tersebut, Anies memberlakukan aturan batasan jam operasional pusat perbelanjaan di Jakarta.
Jelang Hari Raya Natal 2020 yaitu pada 24 Desember-27 Desember 2020 pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Hal yang sama juga diberlakukan jelang Tahun Baru 2021, yaitu mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Untuk tanggal tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," kata Anies seperti tertulis dalam Ingub yang ditandatangani pada 16 Desember 2020.
Tak hanya itu, jelang tahun baru, Anies juga meminta agar seluruh pusat perbelanjaan membatasi pengunjungnya hanya 50 persen dari total kapasitas pengunjung.
Sebelumnya, di tengah masa transisi pandemi Covid-19 Anies membuka operasional pusat perbelanjaan dengan batasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.