Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Libur Nataru, Mal Di Jakarta Hanya Sampai Pukul 19.00

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 17 Desember 2020, 12:28 WIB
Selama Libur Nataru, Mal Di Jakarta Hanya Sampai Pukul 19.00
Ilustrasi mal di Jakarta/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam Ingub tersebut, Anies memberlakukan aturan batasan jam operasional pusat perbelanjaan di Jakarta.

Jelang Hari Raya Natal 2020 yaitu pada 24 Desember-27 Desember 2020 pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Hal yang sama juga diberlakukan jelang Tahun Baru 2021, yaitu mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Untuk tanggal tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," kata Anies seperti tertulis dalam Ingub yang ditandatangani pada 16 Desember 2020.

Tak hanya itu, jelang tahun baru, Anies juga meminta agar seluruh pusat perbelanjaan membatasi pengunjungnya hanya 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

Sebelumnya, di tengah masa transisi pandemi Covid-19 Anies membuka operasional pusat perbelanjaan dengan batasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA