Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peroleh 86,53 persen, Gibran-Teguh Prakosa Ditetapkan Pemenang Pilkada Solo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 16 Desember 2020, 20:45 WIB
Peroleh 86,53 persen, Gibran-Teguh Prakosa Ditetapkan Pemenang Pilkada Solo
Proses rekapitulasi Pilkada Solo/RMOLJateng
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo resmi tetapkan paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo.

Gibran-Teguh dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat kota.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, hasil rekapitulasi pasangan nomor urut 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa kantongi perolehan hingga 86,53 persen (225.451 suara).  

Sementara paslon nomor urut 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) mengantongi 13,45 persen suara (35.055 suara).  

"Paslon nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa memperoleh 225.451 suara. Sementara paslon nomor urut 02, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo memperoleh suara 35.055," papar Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Rabu (16/12).

Sementara itu, lanjut Nurul jumlah surat suara sah 260.506 sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 35.476. Sedangkan dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut  tidak banyak protes dari saksi dan tim pemenangan masing-masing paslon.  

Dengan begitu, lanjut Nurul, KPU Kota Solo tinggal selangkah lagi KPU menyelesaikan tahapan Pilwakot Solo yakni menetapkan paslon terpilih untuk Pilwalkot Solo.  

"Tinggal selangkah lagi KPU akan melaksanakan tahapan Pilwakot Solo untuk menetapkan paslon terpilih. Namun dengan catatan tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilwakot Solo di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tunggu jadwalnya di MK, pencatatan BRPK akan diterbitkan tanggal 18 Januari 2021. Baru setelahnya KPU Kota Solo menetapkan Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA