Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinas Sosial: Pendaftaran Santunan Korban Covid-19 Sudah Dibuka Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 16 Desember 2020, 01:19 WIB
Dinas Sosial: Pendaftaran Santunan Korban Covid-19 Sudah Dibuka Lagi
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar/RMOLJateng
rmol news logo Santunan korban meninggal akibat Covid-19 dari Kementrian Sosial RI masih dibuka hingga kini.

Meski seminggu lalu sempat ditutup sementara, namun sejak Senin (14/12), Dinas Sosial Kota Semarang kembali membuka pendaftaran untuk santunan bagi ahli waris korban Covid-19.

"Ini sudah kami buka untuk menjaring dan menampung lagi. Belum tahu sampai kapan akan dibuka,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (15/12).

Muthohar mengaku telah membentuk panitia kecil untuk memberikan pelayanan saat jam kerja. Hal ini bertujuan agar tidak ada penumpukan berkas.

Tak hanya itu, Dinsos juga telah melayangkan surat edaran ke kelurahan dan kecamatan agar melakukan sosialisasi kepada warga jika ada anggota keluarga yang meninggal karena Covid-19 agar bisa mendapatkan santunan.

"Berkasnya adalah KTP asli ahli waris, akta kematian, surat keterangan lurah, dan camat, serta keterangan dari rumah sakit,” tambahnya.

Dinsos sendiri belum lama ini juga meluncurkan santunan kematian Covid-19 untuk warga Semarang. Jumlah uang santunan yang diberikan sebesar Rp 2 juta.

Disinggung soal jumlah pendaftar yang telah mengajukan persyaratan ke Dinsos, Muthohar mengatakan sekitar 319 data pendaftar sudah masuk ke Dinsos Provinsi Jawa Tengah. Bahkan disinyalir sudah masuk ke Kemensos untuk kemudian bisa dicairkan santunan sebesar Rp 15 juta.

"Sudah kami setorkan ke provinsi, mungkin juga sudah dibawa ke Kemensos. Di sini Pemkot hanya mengusulkan saja, keputusannya ada di pemerintah pusat,” katanya.

Terkait pencairan, Muthohar mengaku sampai saat ini belum ada kejelasan kapan dana santunan tersebut akan cair. Apalagi dinsos kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan untuk mendata, dan menerima pendaftaran dari mereka yang menjadi korban Covid-19.

"Yang jelas berkas dari nama-nama tadi yang diberikan ahli waris sudah kami setor,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA