Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Kabupaten Di Lampung Gagal Raih Penghargaan HAM, Ini Penyebabnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 15 Desember 2020, 11:08 WIB
2 Kabupaten Di Lampung Gagal Raih Penghargaan HAM, Ini Penyebabnya
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo/RMOLLampung
rmol news logo Penghargaan peduli Hak Asasi Manusia (HAM) ternyata tak didapat dua kabupaten di Provinsi Lampung. Kedua kabupaten itu adalah Lampung Tengah dan Pesawaran.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, kedua kabupaten tersebut tidak memperoleh penghargaan karena tidak menyampaikan data berbasis HAM.

Selain itu, kedua kabupaten tidak ada kesadaran untuk memenuhi standar berbasis HAM.

"Lampung Tengah itu kalau tidak salah tahun sebelumnya sudah dapat, tapi tahun ini tidak dapat. Mungkin ada internal mutasi sehingga keaktifan bagian hukum yang rajin," kata Danan Purnomo, Senin (14/12).

Atas kegagalan dua kabupaten tersebut, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, meminta pihak pemkab untuk lebih menyiapkan penilaian yang akan datang.

"Pak gubernur telah meminta yang belum dapat itu lebih siap pada penilaian yang akan datang agar juga mendapat penghargaan. Yang sudah dapat agar ditingkatkan," ujarnya.

Menurut Fahrizal, kabupaten/kota dinilai sudah Peduli HAM setelah semua hak masyarakat dapat terpenuhi, baik hak pendidikan, mendapatkan lingkungan yang sehat, maupun keamanan. Jadi agar dapat terpenuhi, pelayanan harus ditingkatkan sehingga hak warga terpenuhi.

"Semoga harapan kita, hak-hak masyarakat itu lebih baik dengan meningkatnya pelayanan publik," tambahnya.

Untuk Provinsi Lampung, ada 6 kabupaten/kota yang memperoleh penghargaan Peduli HAM dan ada 7 kabupaten/kota yang memperoleh predikat Cukup Peduli HAM. Yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, Mesuji, Pesisir Barat, Tanggamus, Tulangbawang Barat, dan Waykanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA