Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desakan Untuk Jokowi, Organisasi Penyandang Disabilitas Harus Diikutsertakan Dalam Pengambilan Kebijakan Program Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 13 Desember 2020, 17:18 WIB
Desakan Untuk Jokowi, Organisasi Penyandang Disabilitas Harus Diikutsertakan Dalam Pengambilan Kebijakan Program Sosial
Perwakilan dari OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Plt Menteri Sosial yang saat ini dijabat oleh Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap program sosial pemerintah.

Itu adalah salah satu desakan yang disampaikan oleh Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas kepada Jokowi yang disampaikan dalam konferensi pers virtual mereka pada Minggu (13/12).

"(Jokowi harus) memerintahkan kepada Plt Menteri Sosial untuk senantiasa melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program-program sosial yang ditujukan bagi penyandang disabilitas, sesuai amanat dari UU Penyandang Disabilitas," ujar perwakilan dari OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih.

Selain itu, Nuning mengatakan, pihaknya juga mendesak Jokowi untuk memerintahkan para menterinya untuk meninjau kembali pemotongan anggaran yang berdampak pada kehidupan penyandang disabilitas, terutama bantuan alat bantu yang menjadi kebutuhan mereka.

Jokowi pun diminta memerintahkan Muhadjir untuk membuat mekanisme pengaduan daring dan pengawasan berbasis internet yang bersifat independen dan dapat diakses oleh siapa pun agar bantuan sosial terjamin diterima masyarakat.

Dalam hal bantuan sosial Covid-19, penyandang disabilitas dan komunitas rentan lainnya juga harus dijadikan sasaran, khususnya untuk kebutuhan penerapan protokol kesehatan.

"(Presiden RI harus) merevisi Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan menempatkan KND sebagai lembaga independen dan non-struktural, tidak melekat kepada Kementerian Sosial. Sehingga KND bersifat mandiri, baik secara administratif, kewenangan, keanggotaan, maupun anggaran," lanjut Nuning.

Lebih lanjut, mereka juga meminta agar proses pengisian jabatan anggota KND dilakukan secara terbuka dan akuntabel, terutama melibatkan organisasi penyandang disabilitas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA