Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PK Pemprov DKI Ditolak, Nasib Reklamasi Pulau G Masih Ngambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 11 Desember 2020, 23:56 WIB
PK Pemprov DKI Ditolak, Nasib Reklamasi Pulau G Masih Ngambang
Reklamasi teluk Jakarta/Net
rmol news logo Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perkara perpanjangan izin Pulau G untuk PT Muara Wisesa ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka Pemprov DKI diwajibkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama.

“Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Yayan Yuhanah menanggapi putusan MA tersebut, Jumat (11/12).

Yayan enggan berkomentar lebih jauh ihwal kemungkinan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Alasannya karena Pemprov DKI Jakarta hingga hari ini belum menerima pemberitahuan resmi dari MA.

"Untuk saat ini belum bisa memberikan tanggapan karena kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Sengketa perizinan reklamasi Pulau G berawal ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies lantaran tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara itu terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA