Dengan keluarnya putusan tersebut, maka Pemprov DKI diwajibkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama.
“Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati putusan pengadilan,†kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Yayan Yuhanah menanggapi putusan MA tersebut, Jumat (11/12).
Yayan enggan berkomentar lebih jauh ihwal kemungkinan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Alasannya karena Pemprov DKI Jakarta hingga hari ini belum menerima pemberitahuan resmi dari MA.
"Untuk saat ini belum bisa memberikan tanggapan karena kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,†ujarnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.Sengketa perizinan reklamasi Pulau G berawal ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies lantaran tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara itu terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: