Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zona Merah, Pemkot Tangerang Buka Kembali Hotel Isolasi Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 11 Desember 2020, 21:25 WIB
Zona Merah, Pemkot Tangerang Buka Kembali Hotel Isolasi Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Tangerang, Liza Puspadewi/RMOLBanten
rmol news logo Kota Tangerang yang kembali masuk dalam status zona merah penyebaran Covid-19 membuat pemkot setempat kembali membuka Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) bagi pasien dengan status konfirmasi tanpa gejala (KTG).

Kepala Dinas Kesehatan Tangerang, Liza Puspadewi menerangkan pihaknya telah menyiapkan RIT tambahan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

"Kami siapkan RIT tambahan dengan kapasitas 82 tempat tidur yang berlokasi di Hotel Siti, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Karawaci," jelas Liza, dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (11/12).

Liza juga menjelaskan selain Hotel Siti, RIT terdahulu yang sebelumnya dipergunakan sebagai fasilitas isolasi juga masih tetap beroperasi.

"3 puskesmas dan 1 rumah perlindungan sosial juga masih beroperasi, jadi total tempat tidur untuk pasien KTG menjadi 262 tempat tidur," kata Liza.

Tak hanya menyiapkan tempat, pihaknya juga menyiapkan para tenaga medis untuk RIT yang disediakan tersebut.

"Kami juga menyiapkan tenaga medis, nutrisionis serta tenaga administrasi dengan total keseluruhan 30 orang untuk dapat mengakomodir seluruh RIT yang ada di Kota Tangerang," jelasnya.

Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi ke-5, seluruh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan menjalankan perawatan selama sepuluh hari terhitung mulai saat dilakukannya uji RT PCR Covid-19.

"Jadi kalau memang pasien KTG akan dimasukkan ke RIT, sementara yang menunjukan gejala sedang hingga berat akan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA