Kusdiana menjelaskan,
quick count yang beredar bukanlah konsumsi publik melainkan laporan yang harus disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
“Itu sudah berdasarkan Permendagri dan surat edaran. Desk Pilkada juga sudah dibentuk bupati sejak lama. Kan ada dua yang harus dilaporkan yakni penyelenggaran pilkada dan Covid-19,†ujar Kusdiana, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (11/12).
Kusdiana memastikan tidak ada anggaran untuk pemantauan pilkada di lapangan. Hal tersebut, menurutnya hanya penugasan bagi tiap satuan perangkat daerah untuk melakukan pemantauan.
“Enggak ada anggaran. Kita memang belum memberikan tembusan laporan kepada siapapun karena C1 masih dalam proses rekapitulasi,†ungkapnya.
Lebih lanjut, Kusdiana juga menegaskan, hasil pilkada yang beredar melalui laman website resmi Pemda Pangandaran bukanlah
quick count ataupun
real count.
“Kabupaten/kota lain juga kan bikin itu. Dan itu tidak untuk publik, kan kita enggak pernah melakukan konferensi pers atau apapun itu yang berkaitan dengan umum,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: