Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kota Tangerang Zona Merah, 25 GOR Dan 6 Stadion Kembali Ditutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 08 Desember 2020, 17:42 WIB
Kota Tangerang Zona Merah, 25 GOR Dan 6 Stadion Kembali Ditutup
Stadion Benteng kembali ditutup dari aktivitas masyarakat sering status Kota Tangerang yang kembali masuk zona merah Covid-19/RMOLBanten
rmol news logo Setelah Kota Tangerang kembali dinyatakan masuk zona merah Covid-19 Pemkot Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang kembali menutup 25 Gedung Olahraga (GOR) dan 6 stadion. Seluruh sarana olahraga yang ditutup adalah milik Pemkot.

Penutupan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dispora dengan Nomor: 426.1/956-Sekretariat, tertanggal 4 Desember 2020.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang, Engkos Zarkasih mengatakan, penutupan dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Dalam surat edaran tersebut tertuang, mulai 5 Desember 2020 aktivitas di GOR dan Stadion kembali ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Menindaklanjuti instruksi Pak Walikota, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang, maka kita tutup kembali GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang," ujar Engkos, Selasa (8/12), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Engkos mengatakan, penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang lantaran lokasi tersebut sering menjadi pusat aktivitas masyarakat untuk berolahraga. Sehingga penutupan menjadi bentuk antisipasi menghindari terjadinya kerumunan.

"Baru dibuka awal November kemarin sekarang kami tutup kembali, dikhawatirkan masyarakat yang akan berolahraga tidak mengindahkan protokol kesehatan, untuk itu kita tutup sementara sebagai langkah antisipasi," jelas Engkos.

Sementara itu, Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi kepada Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan agar memantau kegiatan-kegiatan yang bersifat pengumpulan massa atau terjadinya kerumunan, termasuk aktivitas olahraga. Baik yang dilakukan di tempat milik perorangan maupun swasta.

"Diharapkan pihak swasta maupun perorangan yang memiliki sarana olahraga untuk umum agar lebih taat pada protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Herman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA