Penutupan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dispora dengan Nomor: 426.1/956-Sekretariat, tertanggal 4 Desember 2020.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang, Engkos Zarkasih mengatakan, penutupan dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Dalam surat edaran tersebut tertuang, mulai 5 Desember 2020 aktivitas di GOR dan Stadion kembali ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.
"Menindaklanjuti instruksi Pak Walikota, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang, maka kita tutup kembali GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang," ujar Engkos, Selasa (8/12), dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Engkos mengatakan, penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang lantaran lokasi tersebut sering menjadi pusat aktivitas masyarakat untuk berolahraga. Sehingga penutupan menjadi bentuk antisipasi menghindari terjadinya kerumunan.
"Baru dibuka awal November kemarin sekarang kami tutup kembali, dikhawatirkan masyarakat yang akan berolahraga tidak mengindahkan protokol kesehatan, untuk itu kita tutup sementara sebagai langkah antisipasi," jelas Engkos.
Sementara itu, Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi kepada Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan agar memantau kegiatan-kegiatan yang bersifat pengumpulan massa atau terjadinya kerumunan, termasuk aktivitas olahraga. Baik yang dilakukan di tempat milik perorangan maupun swasta.
"Diharapkan pihak swasta maupun perorangan yang memiliki sarana olahraga untuk umum agar lebih taat pada protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Herman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: