Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

CCTV Di Lokasi Tewas Laskar FPI Tidak Aktif, Ini Bukti Visual Lain Yang Bisa Digunakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 Desember 2020, 15:58 WIB
CCTV Di Lokasi Tewas Laskar FPI Tidak Aktif, Ini Bukti Visual Lain Yang Bisa Digunakan
Pakar Telematika dan Multimedia Roy Suryo/Net
rmol news logo Kamera CCTV di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tempat tewasnya 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI), diterangkan PT Jasa Marga tidak merekam kejadian karena dalam keadaan mati.

Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Raddy R. Lukman menjelaskan, saat itu terdapat gangguan pada link jaringan backbone CCTV Fibre Optic.
 
"Gangguan sejak Minggu (6/12) pukul 04.40 WIB di Km 49+000 (Karawang Barat) sampai Km 72+000 (Cikampek)," kata Lukman dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (8/12).

Namun, Pakar Telematikan dan Multimedia, Roy Suryo, menyebutkan bukti visual lan yang bisa digunakan untuk mengetahui kejadian sebenarnya di lokasi.

"Sekarang ini sebenarnya sudah banyak dijual Dashboard Camera dan atau Body/Vest Camera yang jauh lebih baik digunakan sebagai Alat Bukti, karena bersifat Audio-Visual," ujar Roy kepada Kantor BErita POlitik RMOL Selasa (8/12).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengatakan, Dashboard Camera dan atau Body/Vest Camera biasa dipakai Polri saat melakukan giat. Kamera tersbeut biasa di letakkan di mobil patroli atau di badan personel kepolisian.

"Makanya saya twit soal 'Dasboard cam' dan 'Vest cam' yang sekarang sudah banyak dipakai buat liputan kriminal. Jadi Kalau CCTV mati, bukti-bukti video dan kamera bisa digunakan," tuturnya.

Oleh karena itum, Roy Suryo berharap Polri bisa membuka bukti visual selain CCTV Tol. Sebab menurutnya, kini publik masih mendapat kabar yang simpang siur mengenai tewasnya 6 orang Laskar FPI.

Terlebih, di media sosial viral satu video yang mendengarkan suara rekaman yang diduga tim pengawal Imam Besar FPI, Habib M. Rizieq Shihab (HRS), yang berdurasi 19:46 menit.

"Rekaman berdurasi 19.46 menit yang disebut-sebut sebagai 'Komunikasi (HT) antar Pengawal HRS' yang digunakan sebagai bukti indikasi penyerangan Polisi.
Akan lebih sempurna apabila tidak hanya Audio tersebut, tetapi ada Bukti Visual," katanya.

"Sehingga tidak sekedar Rekaman dari " Voice-Chat HP/HT yang potensial kontroversi karena hanya Auditif saja," demikian Roy Suryo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA