Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekan Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Detil Skema Vaksinasi Covid-19 Berbayar Dan Gratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 07 Desember 2020, 11:43 WIB
Pekan Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Detil Skema Vaksinasi Covid-19 Berbayar Dan Gratis
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Skema vaksinasi Covid-19 disiapkan pemerintah melalui dua skema, yaitu berbayar dan gratis. Direncanakan, aturan detilnya akan terbit pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

"Aturan rinci mengenai skema tersebut akan diterbitkan dalam waktu 1-2 mingu ke depan," ujar Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, aturan umum mengenai pengadaan vaksin Covid-19 dan skema vaksinasi telah diatur di dalam sejumlah peraturan.

Diantaranya, Peraturan Presiden 99/2020 dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan 98/2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Kemudian, dilengkapi dengan Permenkes 6587/2020 tentang penugasan PT. Biofarma terhadap vaksin Covid-19, serta keputusan menteri kesehatan 9860/2020 tentang jenis vaksin Covid-19.

"Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema vaksinasi, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan proses vaksinasi akan dilakukan setelah semua prosedur dilewati dengan baik. Yakni, mulai dari memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitas diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kehalalan vaksin Covid-19.

"Kedatangan vaksin Covid-19 ini merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin. Dan peran vaksinasi masih harus melewati tahap evaluasi dari Badan POM, untuk memastikan aspek mutu keamanan dan efektivitasnya," terang Airlangga.

"Selain itu, menunggu fatwa MUI untuk fakta kehalalannnya. Kedatangan dan ketersedian vaksin ini begitu pula proses vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas petugas kesehatan dan petugas pelayanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA