Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gories Mere Dan Karni Ilyas Tidak Terkait Dengan Kasus Jual Beli Tanah Di Labuan Bajo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 05 Desember 2020, 05:37 WIB
Gories Mere Dan Karni Ilyas Tidak Terkait Dengan Kasus Jual Beli Tanah Di Labuan Bajo
Karni Ilyas dan Gories Mere/lustrasi
rmol news logo Kuasa hukum Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, membantah adanya pemeriksaan Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) dan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan dengan perjanjian jual-beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Achyar menegaskan, informasi soal GM dan KI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai sebanyak Rp 3 triliun, tidak benar.

Achyar membeberkan, bahwa pada tahun 2017 Gories  dan Karni  pernah melakukan perjanjian jual-beli tanah dengan Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa. Namun perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan. Pasalnya, sampai tahun 2018 sertifikat hak milik tanah dimaksud tak kunjung diterbitkan.

“Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemda Manggarai Barat itu. Tapi mungkin berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa di tahun 2017. Pembeli beritikad baik,” terang Achyar Jumat malam (4/12).

Dia menegaskan, Gories dan Karni tidak memiliki tanah di Labuan Bajo seperti kabar yang beredar di media. Sebab, perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.

“Perjanjian jual beli itu telah batal, karena ternyata sampait tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut,” urai Achyar.

“Yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektar. Telah dijual ke Pak David dan baru dibayar down payment. Belum bayar lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Dan Pak David itu pembeli beritikad baik,” sambungnya.

Hal itu juga diamini oleh Kuasa Hukum Adam Djudje, Gabriel Mahal. Dia memastikan, Gories Mere dan Karni Ilyas sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah, H. Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah Pemda itu.

“Yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H. Adam Djudje, tidak pernah menjual tanah itu kepada, Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas,” ucap Gabriel Mahal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA