Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zona Merah Meningkat, Pemerintah Harus Benar-benar Terapkan Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 04 Desember 2020, 14:21 WIB
Zona Merah Meningkat, Pemerintah Harus Benar-benar Terapkan Protokol Kesehatan
Covid-19/Net
rmol news logo Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) diminta untuk memantau dan memastikan protokol kesehatan (Prokes) diterapkan secara ketat di daerah-daerah.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/12).

"Pemerintah pusat harus memastikan para kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk benar-benar memastikan prokes diterapkan secara ketat di daerah mereka masing-masing. Kan setiap kepala daerah itu juga bertugas sebagai Kepala Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di daerahnya," kata Guspardi Gaus.

Menurut politisi PAN ini, kerja-kerja menyadarkan publik untuk menerapkan prokes secara ketat harus dikerjakan bersama termasuk masyarakat secara luas.

"Masyarakat harus betul-betul disadarkan bahwa memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak, merupakan hal yang harus diterapkan sebagai adaptasi kebiasaan hidup baru, baik ada pilkada ataupun tidak ada pilkada," ujar Guspardi Gaus.

Seiring meningkatnya jumlah zona merah per 29 November 2020, dari 28 daerah menjadi 50 daerah. Guspardi menyebut zona-zona merah tersebut tidak semuanya menggelar pilkada. Meski demikian, mitigasi setiap daerah harus dilakukan secara serius.

"Kuncinya hanya satu, penegakan prokes secara ketat dan disiplin dimana seluruh pihak harus bahu-membahu memastikan pelaksanaan di lapangan dengan sosialisasi yang masif ke seluruh elemen masyarakat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA