Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkawinan Anak Menjamur Saat Pandemi, KPAI Desak Semua Pihak Ikut Lakukan Pencegahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 04 Desember 2020, 10:58 WIB
Perkawinan Anak Menjamur Saat Pandemi, KPAI Desak Semua Pihak Ikut Lakukan Pencegahan
Ilustrasi perkawinan anak/
rmol news logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti buruknya dampak perkawinan anak yang masih terjadi di Indonesia.

Berbicara dalam rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak pada Rabu (2/12), Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan ada berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kawin anak.

Pasalnya, perkawinan anak akan membuat kondisi anak sulit, seperti putusnya pendidikan, kerentanan kesehatan reproduksi, kerentanan kehidupan keluarga, hingga berujung pada stunting dan kemiskinan berkelanjutan.

Dengan kata lain, perkawinan anak akan berdampak bagi sumber daya manusia di masa yang akan datang.

Sesuai dengan UU 16/2019, ia mengatakan, negara harus hadir untuk mencegah perkawinan anak melalui dispensasi kawin.

"Selain menjaga agar teknis pelaksanaan dispensasi kawin berjalan, upaya pencegahan lainnya mulai dari pembuatan kebijakan, program dan penganggaran, ... hingga pembentukan tim pencegahan dan penanganan perkawinan anak harus ada," jelas Rita, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/12).

Data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) menunjukkan, angka permohonan dispensasi kawin dari Januari hingga Juni 2020 berjumlah 49.684, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 29.259.

Selama pandemi Covid-19, peningkatan perkawinan anak terjadi karena rentannya ekonomi keluarga, pengasuhan dan pendidikan, khawatir pulang malam, serta potensi melanggar norma susila.

Rita mengatakan, terkait dengan teknis persidangan dispensasi kawin, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, seperti kurangnya perspektif perlindungan anak yang merujuk pada UU Perlindungan Anak dan landasan dibolehkannya anak menikah.

Untuk itu, KPAI sendiri merekomendasikan adanya pelatihan bagi hakim khusus untuk pengadili perkara anak di Pengadilan Agama.

Selain itu, KPAI juga menyerukan agar guru, penyuluh KUA, tenaga kesehatan, hingga tokoh agama juga turut aktif dalam mencegah perkawinan anak.

Rapat sendiri juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI Diah Pitaloka, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosalin, serta Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Bappenas Roro Srihastuti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA