Salah satunya, anggota DPRD Kabupaten Majalengka Hamzah Nasyah, yang meminta pihak Polres Majalengka memproses secara hukum terhadap tujuh orang yang mengganti kalimat adzan menjadi "hayya alal jihad".
"Saya berharap agar kasus itu diproses secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar politisi PDI Perjuangan itu kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/12).
Menurut Hamzah, kegaduhaan yang terjadi saat ini bukan karena tidak sengaja atau khilaf. Tapi ada unsur kesengajaan dan ada kepentingan dibalik itu semua.
Dia menilai, permohonan maaf yang dilakukan oleh mereka yang terlibat dalam video tersebut belum cukup. Pasalnya, persoalan itu harus diusut sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Proses hukum harus ditegakkan, sebagai pelajaran dan efek jera bagi masyarakat, bahwa ini negara hukum, segala sesuatu perbuatan itu ada konsekuensinnya," ungkapnya.
Masih dikatakan dia, polemik "Adzan Jihad" ini sudah menjadi isu nasional dan salah satunya terjadi di Kabupaten Majalengka. Pihaknya berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan masalah ini diselesaikan sampai tuntas.
"Kita ketahui Desa Sadasari itu dalam waktu dekat ini kepala desanya meninggal dunia karena terpapar Covid-19, sedangkan sekelompok warganya berbuat ulah," jelasnya.
"Ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas, tegakkan hukum, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan masalah baru di masyarakat di kemudian hari," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.