Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Bisa Bayar Biaya RS, Keluarga Pasien Diminta Tandatangani Positif Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 02 Desember 2020, 03:55 WIB
Tidak Bisa Bayar Biaya RS, Keluarga Pasien Diminta Tandatangani Positif Covid-19
Pemakaman Agus Dewantara/Ist
rmol news logo Salah satu keluarga pasien rawat inap yang meninggal dunia karena penyakit gula atau diabetes, mengaku diminta menandatangani surat pernyataan positif Covid -19 oleh Rumah Sakit Graha Husada, Bandarlampung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perwakilan warga inisial NM mengatakan, RS Graha Husada sebelumnya telah menyarankan dan meminta keluarga pasien untuk menandatangani selembar surat pernyataan. Isinya menyatakan pasien meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19.

"Pihak keluarga pasien disarankan atau diminta rumah sakit untuk menandatangani surat tersebut, dengan alasan tidak bisa membayar pengobatan rumah sakit," katanya, saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (1/12).

Menurutnya, pasien bernama Agus Dewantara berusia 53 tahun asal Bandarlampung dirawat di rumah sakit sejak Rabu pekan lalu karena mengidap penyakit gula. Dia susah napas dan tubuh lemah.

"Agus dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya karena kondisi kesehatannya menurun akibat penyakit tekanan gula darah dan susah napas serta tubuh lemah," ucapnya.

Ia mengatakan pada 30 November 2020 Agus dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama enam hari di RS Graha Husada.

Namun, keluarga yang akan menjemput jenazah sempat dilarang oleh pihak rumah sakit lantaran harus melunasi pembayaran biaya pengobatan sebesar Rp 22 juta.

"Sekali lagi bukan Rp 50 juta tetapi Rp 22 juta. Meski pasien menggunakan kartu kesehatan BPJS tetap harus membayar dan pihak rumah sakit berdalih jika keluarga pasien harus tetap melunasi biaya rumah sakit Rp22 juta," kata dia.

Dokter RS Graha Husada, Dicky Suseno, mengatakan saat diperiksa pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19.

"Pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19 yakni susah napas," katanya.

Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dibuat Kementrian  Kesehatan Republik Indonesia  Juli 2020 yang berbunyi:  Apabila kasus probable meninggal, tatalaksana pemulasaraan jenazah sesuai protokol pemulsaran jenazah kasus konfirmasi Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA