Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Pangkas 3 Hari Libur Akhir Tahun, Ini Rincian Tanggalnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 01 Desember 2020, 23:09 WIB
Pemerintah Pangkas 3 Hari Libur Akhir Tahun, Ini Rincian Tanggalnya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Libur akhir tahun 2020 dan cuti bersama pengganti Hari Raya Idul Fitri sudah diputuskan pemerintah untuk dipangkas sebanyak 3 hari.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Staf Presiden serta Polri.

“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada,” jelas Menko PMK, Muhadjir Effendy usai melangsungkan rapat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).

Muhadjir menjelaskan, libur akhir tahun yang dipangkas sebanyak 3 hari berada di tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Sehingga, total hari libur akhir tahun ini adalah 8 hari, dari ketetapan awal sebanyak 11 hari.

Adapun, hari libur akan dimulai tanggal 24 Desember untuk cuti bersama Natal, tanggal 25 Desember libur Natal, serta tanggal 26-27 Desember hari Sabtu dan Minggu.

"Kemudian 28-29-30 (Desember) tidak libur tetapi tetap kerja biasa," sambung Muhadjir Effendy.

Kemudian pada tanggal 31 Desember, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memaparkan, masa liburan akan dilanjutkan mulai tanggal 1 hingga 3 Januari 2021, yang merupakan hari libur pengganti Idul Fitri, dan tanggal 2 dan 3 Januari bertepatan Sabtu-Minggu.

“Dengan demikian secara teknis penguranagn libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Nanti akan kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, MenPAN-RB, Menaker dan Menag,” jelasnya.

"Sehingga, ini dikurangi berarti tidak akan diganti," demikian Muhadjir Effendy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA