Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelundupan 152 Kg Ganja Dari China Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 01 Desember 2020, 21:49 WIB
Penyelundupan 152 Kg Ganja Dari China Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta
Petugas Bea Cukai Bandara Soetta tunjukkan barang bukti ganja yang diamankan/RMOLBanten
rmol news logo Penyelundupan sebanyak 152 kilogram narkotika jenis ganja sintetis dan tembakau gorila digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

152 kilogram narkotika tersebut terdiri dari dua kilogram ganja sintetis dan 150 kilogram tembakau gorila yang didapatkan dari enam tersangka.

"Ini termasuk temuan paling besar sepanjang tahun 2020 untuk tembakau gorila," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan, Selasa (1/12) seperti Kantor Berita RMOLBanten.

Finari menuturkan, penggagalan ratusan kilogram barang haram tersebut didapat dari hasil kerjasama Polrestabes Bandung berdasarkan pengembangan dari barang mencurigakan yang datang dari China pada 10 November 2020 setelah pemeriksaan mesin X-Ray.

Dalam paket tersebut, tercantum alamat tujuan yakni Ciledug, Kota Tangerang yang penerimanya yakni Restu Jaya Kimia.

"Ternyata saat kami lakukan uji laboratorium ternyata ini serbuk warna putih sebanyak dua kilogram adalah narkotika golongan satu atau ganja sintetis," ungkap Finari.

Ratusan kilogram tersebut didapatkan dari enam tersangka bernisial HFS, SM, AN, RD, BP, dan BC yang diamankan diberbagai lokasi seperti Bekasi, Bandung, dan Jakarta Selatan.

Finari menerangkan, ratusan ganja tersebut menyasar para kaum milenial sebagai pengguna dan akan disebarkan ke seluruh Indonesia.

"Mereka ini tersangka adalah milenial ya semua berumur masih anak kuliahan hanya satu yang sudah umur di atas 30 tahun," jelas Finari.

Para tersangkapun dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Di sepanjang 2020, tembakau gorila banyak dikonsumsi milenial, nah ini ancaman bangsa dimana satu sisi lagi pandemi, tapi di sisi lain malah narkotika terus menerus berusaha dimasukan ke dalam negeri," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA