Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dengan Alasan Kekurangan Tenaga Pendidik, Jokowi Jadikan Guru P3K Sebagai PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 28 November 2020, 15:22 WIB
Dengan Alasan Kekurangan Tenaga Pendidik, Jokowi Jadikan Guru P3K Sebagai PNS
Presiden Joko Widodo/Repro
rmol news logo Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam acara perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (28/11).

"Saya sudah menginstruksikan kementerian lembaga terkait untuk berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan rekruitmen seleksi guru ASN dengan status P3K mulai tahun 2021 dengan jumlah yang besar," ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, perananan Guru P3K atau Guru Honorer sangat besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Namun, mengenai gaji dan tunjangannya masih lebih kecil dari PNS pada umummya.

Selain karena itu, Jokowi juga menjadikan kurangnya jumlah guru di Indonesia sebagai satu alasan lain, untuk supaya Guru P3K bisa menjadi Guru berstatus PNS.

"tidak semua yang akan memenuhi syarat untuk menjadi PNS, karena memang usianya melampaui usai yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling cepat adalah dengan rekruitmen guru dengan ststaus P3K, yang sama-sama berstatus ASN," ungkapnya.

"Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan kepada kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan kita," demikian Jokowi.

Adapun untuk melegitimasi hal ini, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K. Di mana, isi dari beleid tersebut mengatur tentang hak guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA