Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Paslon Pilkada, Ketua PWI Jambi Diberikan Sanksi Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 28 November 2020, 13:05 WIB
Dukung Paslon Pilkada, Ketua PWI Jambi Diberikan Sanksi Tegas
rmol news logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjatuhkan sanksi tegas berupa Peringatan Keras untuk Ketua PWI di Provinsi Jambi, Ridwan Agus, dan sejumlah pengurus PWI Jambi lainnya.

Ridwan Agus dinilai melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumat Tangga (PD/PRT) serta Kode Perilaku Wartawan PWI.

Sanksi tegas untuk Agus dan kawan-kawan diberikan dalam Surat Keputuan PWI Pusat Nomor 184-PLP/PP-PWI/2020, tanggal 2 November 2020.

“Bahwa setiap anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWl, serta keputusan-keputusan organisasr, menjaga kredibilitas dan integritas wartawan khususnya PWl, serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWl,” bunyi bagian Menimbang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PWI Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi, dan Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.
 
Pelanggaran PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan itu terkait dengan pertemuan Ridwan Agus dan kawan-kawan dengan salah seorang calon peserta pemilihan kepala daerah. Dalam pertemuan itu, Ridwan Agus mengenakan jaket PWI.

“Beberapa pengurus PWI Provinsi Jambi terlibat langsung baik bertindak sendiri, maupun bersama-sama telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan PWI berupa tindakan yang merusak citra profesi kewartawanan dan keanggotaan PWl, yakni dengan menemui salah seorang calon peserta pemilihan umum kepala daerah dengan disertai pemberian jaket berlambang PWl, yang dapat diduga merupakan salah satu bentuk pemberian dukungan,” bunyi Surat Keputusan itu lagi.

Selain Ridwan Agus, sanksi serupa untuk pelanggaran yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Hery Farmansyah, Syaiful Bahri Hasibuan (Penasihat), Arwani dan Paisal Kumar yang masing-masing adalah Bendahara I, serta M. Suharta (Bendahara ll).

Peringatan Keras juga diberikan untuk Amrizal Husni (Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan), Mukhtadi Putranusa (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan), dan Soleh Rofiki (Seksi Pelayanan Anggota).

Ketua PWI Batanghari di Jambi, M. Surtan, dan salah seorang pengurus, Rahmudin M. Noor, juga diberikan sanksi serupa. Begitu juga dengan Ketua SIWO PWI Jambi Erwin S.

“Sanksi disiplin organisasi ini merupakan sikap tegas Pengurus PWI Pusat, agar dapat dijadikan pernbelajaran sikap profesionai menjalankan roda organisasi,” bunyi bagian akhir Surat Keputusan itu diikuti pernyataan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, yang baru menerima salinan Surat Keputusan itu kepada redaksi mengatakan, dirinya menyesalkan tindakan pengurus PWI Jambi yang telah diberi Peringatan Keras.

“Pengurus PWI Pusat sudah memutuskan bahwa Ketua PWI Jambi  melanggar peraturan organisasi, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan. Bahwa, sanksinya cuma Peringatan Keras, itu soal PWI Pusat,” ujar Ilham Bintang.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ridwan Agus sangat fatal, tidak hanya menjadi urusan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga terkait dengan kehormatan organisasi.

“Bayangkan pengurus setingkat Ketua PWI Provinsi melanggar peraturan organisasi, kode perilaku wartawan, dan kode etik jurnalistik. Itu artinya yang bersangkutan tidak memiliki modal apa-apa lagi. Kayak apa dia membina hubungan dengan anggota dan mitra kerja,” demikian Ilham Bintang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA