Pertama, laporan melibatkan kepala sekolah (kepsek) yang dilaporkan Selasa (17/11) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Sedangkan, laporan kedua melibatkan salah satu Paslon Bupati Lebong, dan salah satu anggota DPR RI, dilaporkan pada Senin (23/11).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian, pada Jumat (27/11)
"Sudah kita terima (laporan paslon dan anggota DPR RI) pada Senin (23/11) lalu, dan baru selesai kajian awal untuk dilakukan perbaikan," ujar Sabdi dikutip
Kantor Berita RMOLBengkulu.
Dia menjelaskan, terkait laporan itu sesuai peraturan, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil disebut sebuah pelanggaran.
Setelah pengkajian, apabila memenuhi syarat, Bawaslu akan melimpahkan kasusnya ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan.
"Akan kita selesaikan secepatnya. Mungkin putusannya minggu depan," bebernya.
Terlebih, dia mengaku, untuk proses melakukan keputusan laporan pihaknya juga ada batasan waktu.
Setelah pengkajian, apabila memenuhi syarat dari laporan itu lengkap, baru langsung diregister, dan akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 hari.
"Waktu prosesnya lima hari, dari perbaikan pelaporan sudah lengkap," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: