Bawaslu Lebong Terima Dua Laporan Soal Dugaan Politisasi Bantuan PIP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Bengkulu/Net

Pertama, laporan melibatkan kepala sekolah (kepsek) yang dilaporkan Selasa (17/11) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Sedangkan, laporan kedua melibatkan salah satu Paslon Bupati Lebong, dan salah satu anggota DPR RI, dilaporkan pada Senin (23/11).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian, pada Jumat (27/11)
"Sudah kita terima (laporan paslon dan anggota DPR RI) pada Senin (23/11) lalu, dan baru selesai kajian awal untuk dilakukan perbaikan," ujar Sabdi dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu.
Dia menjelaskan, terkait laporan itu sesuai peraturan, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil disebut sebuah pelanggaran.
Setelah pengkajian, apabila memenuhi syarat, Bawaslu akan melimpahkan kasusnya ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan.
"Akan kita selesaikan secepatnya. Mungkin putusannya minggu depan," bebernya.
Terlebih, dia mengaku, untuk proses melakukan keputusan laporan pihaknya juga ada batasan waktu.
Setelah pengkajian, apabila memenuhi syarat dari laporan itu lengkap, baru langsung diregister, dan akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 hari.
"Waktu prosesnya lima hari, dari perbaikan pelaporan sudah lengkap," pungkasnya.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Puting Beliung Gegerkan Wonogiri!
Masyarakat Wonogiri, Jawa Tengah dikejutkan dengan kemunculan puting beliung pada Rabu sore (20/1). Dalam video amatir ..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Membaca Bencana Lewat Politik
Sepanjang awal tahun 2021, hingga minggu keempat BNPB telah mencatat telah terjadi bencana 185 di Indonesia. Imbas dari ..
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..