Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemanag) akan membuat satu aturan mengenai mudik, yang tujuannya adalah untuk mencegah klaster liburan Natal.
"Masalah mudiknya juga akan kami cantumkan disitu (aturan yang dibuat), bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," ujar Menteri Agama Fachrul Razi, dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/11).
Fachrul Razi mengungkapkan, aturan mengenai mudik Natal itu nantinya akan digabung dengan pengaturan tentang penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.
Sampai saat ini, aturan tersebut dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.
"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fachrul Razi juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan saat menjalani ibadah Natal nanti. Di mana, isinya tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan untuk perayaan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," pungkas Fachrul Razi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: