Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemkot Bandung Akan Copot Baliho Habib Rizieq, Jika Menyalahi Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 23 November 2020, 16:20 WIB
Pemkot Bandung Akan Copot Baliho Habib Rizieq, Jika Menyalahi Aturan
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian/RMOLJabar
rmol news logo Penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab boleh jadi tak hanya dilakukan di wilayah DKI Jakarta saja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab, Pemerintah Kota Bandung juga menegaskan akan melakukan hal yang sama, jika memang baliho tersebut melanggar aturan. Siapapun yang ingin memasang baliho harus menataati peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap spanduk-spanduk liar di Kota Bandung. Jika ada baliho tak berizin, seperti revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab, maka pihaknya akan langsung mencopot secara paksa.

"Kita juga sama, kalau tidak ada izinnya dan penempatan yang tidak sesuai dengan Perwali dan Perwalkot tetap kita tertibkan. Kalau isu pencopotan spanduk Habib Rizieq karena mungkin memang tidak berizin," kata Rasdian di Bandung, Senin (23/11).

Rasdian menambahkan, Satpol PP Kota Bandung secara rutin melakukan pemantauan terhadap baliho-baliho yang terpasang di Kota Kembang. Pihaknya telah melakukan penertiban terhadap baliho atau spanduk tak berizin.

"Jadi kita tidak hanya fokus terhadap baliho Habib Rizieq, spanduk lain juga kita tertibkan jika melanggar," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Rasdian menuturkan, sejauh pihaknya belum menemukan baliho Revolusi Akhlak Habib Rizieq di Kota Bandung. Bila ada, Satpol PP akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas spanduk tersebut.

"Pokoknya yang tidak berizin dan mengganggu ketertiban, penempatan tidak sesuai, maka akan kita tertibkan. Termasuk yang Habib Rizieq Shihab, kan gitu," pungkasnya.‎ rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA