Tolak Swab Test Terancam Denda Rp 5 Juta, Wagub DKI: Masih Dimatangkan

Wagub DKI Jakarta saat di Mapolda Metrop Jaya/RMOLJakarta

Perda yang berisikan 11 Bab dengan 35 pasal ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Ibukota.
Adapun pada Bab 10 pasal 29 dalam perda tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ketentuan lebih lanjut terkait penerapan perda ini masih dalam pematangan.
"Nanti akan ada pihak Dinkes dan Satpol PP yang akan mengatur penerapan dari pada Perda," jelas pria yang akrab disapa Ariza itu sesaat sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/11).
Kendati begitu, Ariza menegaskan, pada prinsipnya swab test dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari potensi penularan.
"Kami Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya, ada virus corona, agar melakukan test swab," pungkasnya.

EDITOR: IDHAM ANHARI
Tag:
Kolom Komentar
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • JK, Buat Kejutan Apa di 2024?
Kedekatan M. Jusuf Kalla dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden membuka peluang bagi mantan Wakil Presiden RI dua per..
Video
Klarifikasi Ambroncius Nababan
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) memberikan klarifikasi terkait posting dan narasi yang dinilai rasis pada ..