Perda yang berisikan 11 Bab dengan 35 pasal ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Ibukota.
Adapun pada Bab 10 pasal 29 dalam perda tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ketentuan lebih lanjut terkait penerapan perda ini masih dalam pematangan.
"Nanti akan ada pihak Dinkes dan Satpol PP yang akan mengatur penerapan dari pada Perda," jelas pria yang akrab disapa Ariza itu sesaat sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/11).
Kendati begitu, Ariza menegaskan, pada prinsipnya swab test dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari potensi penularan.
"Kami Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya, ada virus corona, agar melakukan test swab," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.