Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa kenaikan upah tersebut tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 tentang Upah Minimum.
Menurutnya, keputusan itu merupakan jaring pengaman sosial yang berfungsi sebagai perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah.
"Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing daerah,†kata Ganjar, Minggu (22/11).
Ganjar menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021," imbuhnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng.
Ganjar menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: