Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perda Covid-19 Sudah Diteken Anies, Pemprov DKI Masih Siapkan Juknis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 22 November 2020, 03:53 WIB
Perda Covid-19 Sudah Diteken Anies, Pemprov DKI Masih Siapkan Juknis
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan ketentuan teknis untuk menjalankan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau disingkat Perda Covid-19.

Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ketentuan teknis itu bakal diatur dalam peraturan gubernur alias Pergub.

"Ada satu Pergub pelaksanaan ketentuan teknis Perdanya," kata Yayan saat dihubungi, Sabtu (21/11).

Menurut dia, perlu ada ketentuan teknis guna merinci pelaksanaan perda. Misalnya, pengaturan soal implementasi pemulihan ekonomi dan pendistribusian bantuan sosial alias bansos.

Nantinya, pelbagai materi teknis akan tertuang dalam satu Pergub.

Meski hal teknis belum terbit, tapi Perda Covid-19 bisa dijadikan acuan penindakan pelanggaran.

Saat ini, dia melanjutkan, Pemprov DKI mengacu pada Pergub eksisting selagi menunggu penyusunan ketentuan teknis rampung.

"Sedang kami susun, tapi selama satu bulan ini sejak tanggal 12 masih pakai Pergub-Pergub yang ada dulu," kata Yayan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 pada 12 November 2020. Perda ini memuat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup.

Yaitu soal hak dan kewajiban Pemprov DKI, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.

Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA