Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akademisi IPB: UU Ciptaker Bisa Bendung Alih Fungsi Lahan Untuk Keperluan Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 21 November 2020, 19:03 WIB
Akademisi IPB: UU Ciptaker Bisa Bendung Alih Fungsi Lahan Untuk Keperluan Investasi
Lahan pertanian/Net
rmol news logo Alih fungsi lahan pertanian untuk investasi, dinilai Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi, bisa dibendung dengan keberadaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Seharusnya (UU Ciptaker) bisa melindungi lahan pertanian. Karena ada komitmen dari pemerintah untuk memblok wilayah mana saja yang bisa dibangun atau tidak. Termasuk tidak di kawasan pertanian," kata Prima dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/11).

Untuk meyakinkan masyarakat terkait perlindungan lahan pertanian di dalam UU Ciptaker, Prima menyarankan pemerintah untuk membuat aturan turunan yang spesifik. Khususnya tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak bisa dicomot untuk kepentingan investasi.

Karena menurutnya, kunci perlindungan lahan pertanian terletak pada political will pemerintah untuk tidak menempatkan investasi di lahan produktif.

"Lahan pertanian pangan berkelanjutan ini harus tetap dijaga. Investasi jangan diarahkan ke sini, kecuali ada lahan penggantinya," kata Gandhi.

"Jadi sekarang baiknya izin satu pintu. BKPM bisa memimpin itu. Jangan sampai investasi diarahkan ke lahan pertanian yang produktif," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA